Dongkel Pintu Dapur, Pria 52 Tahun di Lamsel Berakhir di Tangan Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

2 Februari 2025 16:41 WIB
Hukum | Rilis ID
Pria umur 52 tahun di Lamsel ditangkap polisi karena dongkel rumah. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Pria umur 52 tahun di Lamsel ditangkap polisi karena dongkel rumah. Foto Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Tekan 308 Presisi Polsek Penengahan, berhasil meringkus Anwar Sadat (52) warga Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tangan pencuri di rumah warga Desa Ketapang ini, polisi berhasil menyita sembilan buah handphone berbagai merek dan celana Levis hasil mencuri.

Kapolsek Penengahan Iptu Dixko Alfansyah Subing mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian pada hari Senin (20/1/2025).

Tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu dapur belakang dengan cara merusak secara paksa dan mengambil handphone yang berada di beberapa tempat.

Aksi pencurian baru diketahui oleh korban saat bangun pagi sekitar pukul 06.00 WIB yang melihat barang-barang miliknya hilang.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan lapor ke Mapolsek," ujar Kapolsek, Minggu (2/1/2025).

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B- 05/II/2025/Spkt/Polsek Penengahan/ Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, tanggal 1 Februari 2025, Tekan 308 Polsek langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari laporan tersebut polisi mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan, saat digeledah dalam rumahnya ditemukan barang bukti yang diakui hasil mencuri seorang diri.

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHPidana," pungkas Iptu Dixko Alfansyah Subing. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pria umur 52 tahun

dongkel rumah

Tekab 308 Polsek Penengahan

Polres Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya