Ditetapkan Tersangka, 2 Gangster Minta Maaf kepada Warga Pringsewu
Gueade
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Dua pemuda anggota gangster BOM21, Rhido Anggara (19) dan Wahyu Mustofa (19), minta maaf kepada masyarakat Pringsewu.
Hal ini mereka sampaikan saat keduanya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Jumat (9/5/2025) sore.
Diketahui, mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
"Kepada warga Kabupaten Pringsewu, saya meminta maaf sebesar-besarnya atas perbuatan dan tindakan saya dan teman-teman," ujar Wahyu.
Ia mengimbau para pemuda lainnya untuk tidak meniru tindakan mereka dan mengajak anggota BOM21 berhenti dari aktivitas negatif.
“Nongkrong lah biasa saja. Kalau mau healing, jangan sampai bikin resah dan menyusahkan orang lain,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan dua pemuda tersebut membawa sajam saat akan tawuran.
“Wahyu membawa celurit panjang berwarna merah, sementara Rhido celurit berwarna ungu,” ungkap Johannes.
Soal enam pemuda lainnya yang turut diamankan dalam peristiwa tersebut masih berstatus sebagai saksi. Mereka saat ini menjalani proses pembinaan.
Polisi juga telah memanggil orang tua dan pihak sekolah agar terlibat dalam proses pembinaan lanjutan.
BOM21
gangster
Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
