Ditetapkan Tersangka, 2 Gangster Minta Maaf kepada Warga Pringsewu
Gueade
Pringsewu
Mereka juga telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Meski baru menetapkan dua tersangka, Johannes menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan. Sebab, proses penyelidikan masih berlangsung.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," paparnya. (*)
BOM21
gangster
Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
