Ditetapkan Tersangka, 2 Gangster Minta Maaf kepada Warga Pringsewu

Gueade

Gueade

Pringsewu

13 Mei 2025 18:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Kedua remaja meminta maaf kepada masyarakat Pringsewu. Foto: ist
Rilis ID
Kedua remaja meminta maaf kepada masyarakat Pringsewu. Foto: ist

Mereka juga telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Meski baru menetapkan dua tersangka, Johannes menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan. Sebab, proses penyelidikan masih berlangsung.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," paparnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

BOM21

gangster

Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya