Ditenggelamkan di Sungai, Beginilah Kronologis Pembunuhan Siswa SMA di Lamteng

Gueade

Gueade

Lampung Tengah

31 Januari 2025 21:02 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers kasus pembunuhan pelajar di Lampung Tengah, Jumat (31/1/2024). Foto: ist
Rilis ID
Konferensi pers kasus pembunuhan pelajar di Lampung Tengah, Jumat (31/1/2024). Foto: ist

"Saat ini, kami sudah mengamankan RI selaku teman yang pulang bersama korban sebelum ditemukan tewas di sungai," ungkapnya.

Kapolres mengatakan, dari hasil penyelidikan, hubungan keduanya adalah teman di sekolah.

Korban diduga dibunuh RI sepulang sekolah lantaran cekcok mulut. Perkelahian antara keduanya terjadi di dekat Sungai Way Waya Kampung Bumi Aji, tempat warga menemukan jasad korban.

"Korban kalah berkelahi dan tercebur ke sungai. Tersangka RI kemudian menenggelamkan kepala korban ke dalam air hingga meninggal karena kehabisan napas," terangnya.

Tersangka kemudian membawa kabur  sepeda motor Honda Beat milik korban dan menggadaikannya senilai Rp1,5 juta untuk judi online

RI dijerat kasus tindak pidana pembunuhan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 dan atau Pasal 80 jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Subsider tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. 

"Kasus ini masih kita kembangkan dan atas perbuatannya, tersangka diancam kurungan penjara selama 15 tahun," ungkapnya.

Kapolres mengatakan usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan, Satres narkoba melakukan tes urine terhadap tersangka.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pembunuhan

pelajar

Lamteng

SMA

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya