Diperiksa Kejati, Zulkifli Anwar Bantah Terima Aliran Dana Kasus Korupsi SPAM

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

7 Januari 2026 20:39 WIB
Hukum | Rilis ID
Anggota DPR RI Dapil Lampung I, Zulkifli Anwar setelah keluar diperiksa Kejati Lampung. Foto: Yudha
Rilis ID
Anggota DPR RI Dapil Lampung I, Zulkifli Anwar setelah keluar diperiksa Kejati Lampung. Foto: Yudha

RILISID, Bandar Lampung — Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I, Zulkifli Anwar, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (7/1/2025).

Zulkifli merupakan ayah dari mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022.

Usai menjalani pemeriksaan pukul 19.00 WIB, Zulkifli mengatakan dirinya diperiksa terkait perkara SPAM yang menjerat anaknya.

Ia menyebut pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua dari penyidik.

“Sebagai warga negara saya diundang, ya saya datang,” katanya.

Zulkifli mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya mendapat puluhan pertanyaan dari penyidik. Namun, ia menyebut tidak ada dokumen atau berkas yang diserahkan.

Saat ditanya apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aliran dana, Zulkifli Anwar membantah.

“Tidak. Kalau soal aliran dana, tidak,” tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pesawaran

DAK SPAM 2022

Dugaan Korupsi

Dendi Romadhona

Mantan Bupati Pesawaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya