Dilaporkan ke Polisi, Fiberstar Akhirnya Bongkar Tiang Fiber Optik di Lahan Warga
Tampan Fernando
Bandar Lampung
"Sudah lama saya menghubungi RT, lurah sampai ke camat untuk menyampaikan ke Fiberstar agar tiang itu dibongkar. Tapi responnya lambat. Makanya saya laporkan," sebutnya.
Sebelumnya, PT Mega Akses Persada dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan warga, di Gang Vanili 4 Langkapura, Kecamatan Langkapura.
Perusahaan telekomunikasi berbasis jaringan fiber optik itu diduga membangun tiang untuk kepentingan bisnis tanpa izin dari pemilik lahan. Juga diduga belum mengantongi izin rekomendasi teknis dari walikota.
Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor:LP/B/84/I/2025/SPKT/Polresta Bandarlampung. Atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Sesuai pasal 385 KUHP dan atau pasal 6 Perppu nomor 51 tahun 1960.
Andi S Panjaitan selaku pelapor menyebut perusahaan telekomunikasi tersebut memasang tiang fiber optik di lahan pribadi miliknya tanpa izin.
Dalam laporan, turut diserahkan fotocopy sertifikat hak milik (SHM) tanah, foto- foto keberadaan tiang fiber optik dan data pendukung lainnya.
"Seminggu lalu saya melihat kondisi tanah ke lokasi, lalu menemukan tiang fiber optik milik Fiberstar sudah terpasang," jelas warga Kecamatan Kemiling itu, Jumat (17-01-2025), usai membuat laporan di Mapolresta Bandarlampung.
Dia berharap, laporan itu dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan telekomunikasi agar tidak bertindak seenaknya dalam membangun jaringan utility.
Padahal, perusahaan telekomunikasi harus mendapat surat persetujuan pemakaian lahan dalam rangka pembangunan jaringan utilitas dari pemilik lahan.
Hal itu tertuang dalam Pasal 16 Bab V Peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2023 tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu. Sebagaimana juga diatur dalam pasal 13 undang undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.
tiang fiber optik
Fiberstar
serobot lahan warga
PT Mega Akses Persada
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
