Dilaporkan ke Polisi, Fiberstar Akhirnya Bongkar Tiang Fiber Optik di Lahan Warga
Tampan Fernando
Bandar Lampung
"Saya sudah melapor ke Ketua RT setempat, Lurah dan Camat Langkapura. Dari mereka saya tau jika tiang itu milik Fiberstar. Tapi, karena responnya lambat akhirnya saya buat laporan ke polisi," jelasnya.
Sementara, Kanit Harda Satreskrim Polresta Bandarlampung, Ipda Mukhammad Iksir membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar, kami telah menerima laporan tersebut. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 dan atau pasal 6 Perpu nomor 51 tahun 1960," jelasnya. (*)
tiang fiber optik
Fiberstar
serobot lahan warga
PT Mega Akses Persada
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
