Dilaporkan ke Polisi, Fiberstar Akhirnya Bongkar Tiang Fiber Optik di Lahan Warga
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Setelah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung, PT Mega Akses Persada (Fiberstar) akhirnya membongkar tiang fiber optik, Sabtu (18-1-2025).
Tiang yang dibangun tanpa izin di lahan pribadi milik Andi S. Panjaitan itu berada di Gang Vanili 4, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung.
Hariman, perwakilan Fiberstar menyampaikan permohonan maaf atas pembangunan tiang fiber tanpa izin dari pemilik lahan. “Saya mewakili manajemen meminta maaf atas keteledoran ini,” singkatnya kepada wartawan.
Meski sebenarnya, setiap membangun jaringan utility, pihaknya selalu berkoordinasi dengan aparatur setempat. Mulai dari camat, lurah, kepala lingkungan hingga Ketua RT.
“Termasuk yang mengarahkan titik pemasangan itu biasanya Ketua RT, sebagai pihak yang mengerti situasi di lapangan. Termasuk status kepemilikan lahan,” jelasnya.
Ke depan, pihaknya berjanji akan lebih cermat lagi ketika memasang jaringan utility. Agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini menjadi pelajaran berharga bagi kami,” katanya.
Sementara, Andi S. Panjaitan selaku pemilik lahan menyesalkan lambatnya respon dari pihak fiberstar. Padahal sudah dua minggu, dia meminta agar tiang tersebut dibongkar.
"Saya mengapresiasi karena sudah langsung dibongkar. Cuma sayangnya, kenapa harus dilaporkan ke polisi dulu dan viral baru langsung dieksekusi," kata Andi.
Seandainya pihak fiberstar lebih tanggap sejak awal, maka dia mungkin tidak sampai melaporkan hal itu ke Polresta.
tiang fiber optik
Fiberstar
serobot lahan warga
PT Mega Akses Persada
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
