Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Lamteng Dibekuk Tim Cobra Satresnarkoba
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Pasangan suami istri (Pasutri) berinisal RH dan IS, serta rekannya JY, dibekuk Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah (Lamteng) di Kampung Negara Aji Baru, Kecamatan Anak Tuha, Sabtu (29/11/25) sekitar pukul 22.50 WIB.
Dari tangan ketiga orang tersebut, polisi berhasil menyita 20 paket kecil sabu, empat klip bening ukuran sedang, dan satu dompet berwarna biru-silver.
Kasat Resnarkoba Polres Lamteng Iptu Tekun Ibadata mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra mengatakan, pasutri tersebut diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan seorang lagi sebagai pengguna.
Penangkapan ketiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka menurut Kasat berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
"Mendapat laporan tersebut, Tim Cobra langsung bergerak menuju lokasi," kata Kasat Resnarkoba, Selasa (2/12/2025).
Dalam upaya penggerebekan, polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan tersangka RH yang mencoba melarikan diri sekaligus membuang barang bukti.
Namun, berkat kesigapan Tim Cobra, barang haram tersebut berhasil diamankan meski saat hendak dibawa ke Mapolres sejumlah warga sempat berkerumun dan mencoba menghalangi.
Atas kasus tersebut, RH dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
"Untuk peran IS masih dalam pendalaman penyidik,” pungkas Iptu Tekun Ibadata. (*)
Pasutri
pengedar
sabu
Tim Cobra Satresnarkoba
Polres Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
