Gerebek Kamar Kos, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kampung SB 14

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

18 Januari 2026 15:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Pengedar sabu digerebek Tekab 308 Polsek Seputih Banyak dari rumah kos. Foto istimewa
Rilis ID
Pengedar sabu digerebek Tekab 308 Polsek Seputih Banyak dari rumah kos. Foto istimewa

RILISID, Lampung Tengah — Laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos Kampung Setia Bakti (SB) 14 yang diduga dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika, berhasil digerebek Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak.

Seorang pria berinisial ES alias Kacung (34) warga Bandar Mataram, Lampung Tengah (Lamteng), ditangkap bersama barang bukti lainnya, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.

Kapolsek Seputih Banyak AKP Hairil Rizal mewakili Kapolres Lamteng AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, membenarkan penangkapan tersangka bersama dengan 28 plastik klip bening berisi kristal putih diduga seberat 13,69 gram,, timbangan digital, satu unit handphone, plastik merah, silet, serta kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

"Tersangka berikut seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek untuk proses pengembangan lebih lanjut," kata Kapolsek, Minggu (18/1/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Gerebek rumah kos

pengedar sabu

kampung SB 14

Tekab 308 Polsek Seputih Banyak

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya