Kasus Dugaan Korupsi SPAM Rp8,2 Miliar di Pesawaran Naik ke Tahap II

Paggy Fajar Dian Pratama

Paggy Fajar Dian Pratama

Pesawaran

14 Januari 2026 18:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Para tersangka saat tiba di Gedung Pidsus Kejati Lampung. Foto: Eggy/Rilis.id Lampung
Rilis ID
Para tersangka saat tiba di Gedung Pidsus Kejati Lampung. Foto: Eggy/Rilis.id Lampung

RILISID, Pesawaran — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan berkas perkara tahap II terkait kasus dugaan korupsi proyek Sitem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8,2 Miliar di Kabupaten Pesawaran.

Berdasarkan pantauan Rilis.id Lampung, tersangka Dendi Ramadhona Cs tiba di Gedung Pidsus Kejati Lampung pada hari Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 12.20 WIB.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, membenarkan pelimpahan berkas perkara tahap II yang menyeret mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dan empat tersangka lainnya setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21).

“Berkas sudah lengkap (P21). Dan hari ini (14/1) Insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap II,” kata Armen, Rabu (14/1/2026).

Diketahui, sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek SPAM tahun anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran.

Kelima tersangka tersebut mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mantan Kepala Dinas PU-PR Pesawaran Zainal Fikri, dan tiga rekanan swasta yakni Saril, Adal dan Syahril.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Tidak menutup kemungkinan penerapan pasal lain sesuai perbuatan terhadap para tersangka," tutup Armen.

Hingga pukul 17.52 WIB, para tersangka masih berada di dalam gedung Pidsus Kejati Lampung. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kejaksaan Tinggi Lampung

Aspidsus

Armen Wijaya

kasus proyek SPAM Pesawaran

Pesawaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya