Curi HP di Way Kanan, Warga Balam dan Kotabumi Diringkus Polsek Baradatu
Agus Pamintaher
Way Kanan,
RILISID, Way Kanan, — Mencuri handphone (HP) di depan halaman Toko Riski Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, dua pria berinisial EJ (24) warga Panjang, Kota Bandar Lampung (Balam)!dan DS (25) warga Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diringkus polisi.
Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menyampaikan, peristiwa pencurian terjadi pada hari Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, korban dan rekannya menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam silver nopol BE 2048 WA menuju toko untuk membeli lem dan kardus.
Sesampai di tempat yang dituju, korban memarkirkan sepeda motor di halaman toko dan meletakkan HP merek Vivo Y12s warna Phantom Black di dasboard.
"Begitu mau pulang, HP sudah tidak ada lagi dan korban yang mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta lapor ke Polsek untuk ditindak lanjuti," ujar Kapolsek, Senin (1/9/2025).
Minggu (24/8/2025) sekira pukul 18.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka di Alfamart Jalinsum Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu.
Setelah ditangkap, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Pencuri HP
depan toko
warga Balam dan Kotabumi
Polsek Baradatu
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
