Curi Gelang Emas Milik Majikan, Pekerja Bongkar Muat Barang Rongsok Digelandang ke Polsek Metro Selatan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Metro

17 Juni 2026 18:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Pencuri gelang emas digelandang Unit Reskrim Polsek Metro Selatan. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Pencuri gelang emas digelandang Unit Reskrim Polsek Metro Selatan. Foto Humas Polsek

RILISID, Metro — Seorang pekerja bongkar muat dan sortir barang rongsok, digelandang ke Mapolsek Metro Selatan, karena dilaporkan mencuri 10 gram gelang emas 24 karat milik majikannya dan dijual untuk kepentingan pribadi.

Kapolsek Metro Selatan AKP A.E. Siregar mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, pria yang diamankan berinisial P (25) merupakan warga Desa Sidomoro Bangun, Kecamatan Semangka, Kabupaten Tanggamus.

Sedangkan korban merupakan warga warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, kehilangan barang berharga pada hari Kamis (4/6/2026).

"Tersangka diamankan warga pada hari Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB dan digelandang ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek.

Dihadapan polisi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian gelang emas milik korban dan dijual dengan harga Rp3.350.000.

Untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP), penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah dompet warna biru, sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi BE 3197 IB, uang tunai sisa hasil penjualan gelang emas, satu buah celana pendek warna hitam, serta satu helai baju lengan pendek warna hitam.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas AKBP A E. Siregar. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curi gelang emas

pekerja bongkar muat

Polsek Metro Selatan

Polres metro

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya