Curi Gelang Emas Milik Majikan, Pekerja Bongkar Muat Barang Rongsok Digelandang ke Polsek Metro Selatan
Agus Pamintaher
Metro
RILISID, Metro — Seorang pekerja bongkar muat dan sortir barang rongsok, digelandang ke Mapolsek Metro Selatan, karena dilaporkan mencuri 10 gram gelang emas 24 karat milik majikannya dan dijual untuk kepentingan pribadi.
Kapolsek Metro Selatan AKP A.E. Siregar mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, pria yang diamankan berinisial P (25) merupakan warga Desa Sidomoro Bangun, Kecamatan Semangka, Kabupaten Tanggamus.
Sedangkan korban merupakan warga warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, kehilangan barang berharga pada hari Kamis (4/6/2026).
"Tersangka diamankan warga pada hari Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB dan digelandang ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek.
Dihadapan polisi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian gelang emas milik korban dan dijual dengan harga Rp3.350.000.
Untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP), penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah dompet warna biru, sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi BE 3197 IB, uang tunai sisa hasil penjualan gelang emas, satu buah celana pendek warna hitam, serta satu helai baju lengan pendek warna hitam.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas AKBP A E. Siregar. (*)
Curi gelang emas
pekerja bongkar muat
Polsek Metro Selatan
Polres metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
