Curas Terhadap Mantan Istri, Pria di Lamteng Dibekuk Polisi Kurang dari 10 Jam
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Aksi nekat seorang pria berinisial PS (35) terhadap mantan istrinya dengan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), terjadi di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Berkat kesigapan polisi, warga Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Anak Tuha, berhasil dibekuk kurang dari 10 jam setelah melakukan aksi nekatnya
Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Meidy Hariyanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, tersangka dibekuk pada hari Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Awalnya, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi B 6481 ZPO dari rumah menuju Rest Area 116 A Jalan Raya Metro-Wates sekitar pukul 07.00 WIB.
Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihentikan oleh tersangka dengan dalih ingin mengembalikan handphone, tetapi ditolak oleh korban.
Karena diliputi rasa cemburu, tersangka mengejar dan memepet sepeda motor korban lalu merampas tas yang tergantung di setang motor hingga menyebabkan korban terjatuh.
“Tersangka mengambil tas korban yang berisi satu unit handphone merek Oppo dan uang tunai,” kata Kapolsek, Rabu ,(14/1/2026).
Iptu Meidy menambahkan, meski belum resmi bercerai, keduanya telah pisah ranjang.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 atau Pasal 481 ayat (2) KUHPidana,” pungkas Iptu Meidy Hariyanto. (*)
Curas
mantan istri
polres Anak Tuha
Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
