Curas Terhadap Mantan Istri, Pria di Lamteng Dibekuk Polisi Kurang dari 10 Jam

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

14 Januari 2026 21:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Curas terhadap mantan istri dibekuk polisi kurang dari 20 jam di Lamteng. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka Curas terhadap mantan istri dibekuk polisi kurang dari 20 jam di Lamteng. Foto istimewa

RILISID, Lampung Tengah — Aksi nekat seorang pria berinisial PS (35) terhadap mantan istrinya dengan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), terjadi di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Berkat kesigapan polisi, warga Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Anak Tuha, berhasil dibekuk kurang dari 10 jam setelah melakukan aksi nekatnya 

Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Meidy Hariyanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, tersangka dibekuk pada hari Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Awalnya, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi B 6481 ZPO dari rumah menuju Rest Area 116 A Jalan Raya Metro-Wates sekitar pukul 07.00 WIB.

Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihentikan oleh tersangka dengan dalih ingin mengembalikan handphone, tetapi ditolak oleh korban.

Karena diliputi rasa cemburu, tersangka mengejar dan memepet sepeda motor korban lalu merampas tas yang tergantung di setang motor hingga menyebabkan korban terjatuh.

“Tersangka mengambil tas korban yang berisi satu unit handphone merek Oppo dan uang tunai,” kata Kapolsek, Rabu ,(14/1/2026).

Iptu Meidy menambahkan, meski belum resmi bercerai, keduanya telah pisah ranjang.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 atau Pasal 481 ayat (2) KUHPidana,” pungkas Iptu Meidy Hariyanto. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curas

mantan istri

polres Anak Tuha

Polres Lamtim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya