Curas di Tanggamus, Dua Ditangkap Enam Diburu

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tanggamus

6 Mei 2026 21:52 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka Curas diamankan Satreskrim Polres Tanggamus. Foto istimewa
Rilis ID
Dua tersangka Curas diamankan Satreskrim Polres Tanggamus. Foto istimewa

Saat diinterogasi, YP mengaku berperan menghentikan korban di jalan lalu menggiring ke area perkebunan, serta melakukan ancaman menggunakan senjata tajam agar menyerahkan kendaraan.

Sedangkan AK berperan membantu YP dalam menjalankan aksi kejahatan dengan membawa kabur kendaraan korban dan menerima bagian sebesar Rp350 ribu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor milik korba dan Suzuki Satria FU warna hitam yang digunakan tersangka.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKP Khairul Yasin Ariga. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curas di Tanggamus

Satreskrim Polres Tanggamus

dua ditangkap enam diburu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya