Curas di Tanggamus, Dua Ditangkap Enam Diburu
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, diungkap Tekab 308 Presisi Satreskrim) Polres Tanggamus.
Dua orang tersangka berinisial YP (21) dan AK (19) warga Kecamatan Kota Agung Timur, berhasil ditangkap dan enam orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut masih diburu.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko diwakili melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, peristiwa curas terjadi pada hari Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB
Saat itu para korban berboncengan dengan dua sepeda motor melintas dari arah Pantai Bidadari menuju Gisting, kemudian dihadang oleh enam orang yang menggunakan sepeda motor.
Para tersangka kemudian menghentikan korban dan temannya, lalu memaksa mereka untuk masuk ke area perkebunan.
"Di lokasi tersebut, korban diancam dan dipaksa menyerahkan kendaraan yang mereka gunakan,” kata Kasat Reskrim, Rabu (6/5/2026).
Dalam kejadian tersebut, para tersangka berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor milik korban, yakni Honda Beat dan PCX dengan total kerugian mencapai Rp51,5 juta.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka menurut AKP Khairul Yasin dengan membawa korban ke tempat sepi berdalih meminta rokok, lalu mengancam menggunakan senjata tajam apabila tidak dituruti.
Hasil penyelidikan, polisi menangkap YP dari sebuah gubuk kebun di Desa Rowo Rejo, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat pada hari Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari pengembangan kasus, polisi kembali menangkap AK di kediamannya pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Curas di Tanggamus
Satreskrim Polres Tanggamus
dua ditangkap enam diburu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
