Cinta Ditolak, Sopir Ekspedisi Ini Nekat Bakar Wanita Idamannya
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Pelaku diciduk saat beristirahat siang di Rumah Makan Bintang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Selasa (4/2) sekitar pukul 13.00 WIB.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 baju warna putih, 1 celana jeans dan 1 jaket jeans.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Arman mengaku kenal korban di cafe tempat korban bekerja. Ia juga mengakui kejadian itu dipicu atas cintanya yang ditolak oleh korban. Tersangka pun sudah merencanakan melakukan perbuatan tersebut.
"Saya kecewa karena ditolak mengungkapkan perasaan, saya juga tahu dia sudah berkeluarga," ujarnya. (*)
pembakaran
wanita dibakar
pelaku pembakaran
Polresta Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
