Cinta Ditolak, Sopir Ekspedisi Ini Nekat Bakar Wanita Idamannya

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

6 Februari 2025 19:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Polresta Bandar Lampung meringkus Arman Purwanto, pelaku pembakaran seorang wanita. Foto: ist
Rilis ID
Polresta Bandar Lampung meringkus Arman Purwanto, pelaku pembakaran seorang wanita. Foto: ist

Pelaku diciduk saat beristirahat siang di Rumah Makan Bintang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Selasa (4/2) sekitar pukul 13.00 WIB.

Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 baju warna putih, 1 celana jeans dan 1 jaket jeans.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Arman mengaku kenal korban di cafe tempat korban bekerja. Ia juga mengakui kejadian itu dipicu atas cintanya yang ditolak oleh korban. Tersangka pun sudah merencanakan melakukan perbuatan tersebut. 

"Saya kecewa karena ditolak mengungkapkan perasaan, saya juga tahu dia sudah berkeluarga," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

pembakaran

wanita dibakar

pelaku pembakaran

Polresta Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya