Buang Dompet ke Sawah, Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Membuang dompet berisi narkotika jenis sabu ke sawah untuk menghilangkan jejak, pria berinisial WY (29) warga Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, Selasa (6/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut empat plastik klip sedang berisi kristal putih dengan berat bruto sekitar 41,11 gram, satu plastik pembungkus, serta satu buah dompet bermotif kartun berwarna ungu tua
“Tersangka sempat berusaha melarikan diri ke area persawahan dan membuang sebuah dompet,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka mengakui memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial G yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terhadap perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Pengedar Narkotika
buang Dompet
Satresnarkoba
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
