Bobol Gudang Teknik PTPN VII Kedaton, Empat Orang Diancam Dua Pasal
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Kasus pencurian dan penggelapan di Gudang Teknik PTPN I Regional 7 Kebun Kedaton, Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terungkap.
Empat orang berhasil diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Tanjung Bintang yakni pria berinisial IK (53), EDP (35), EB (51), dan PAW (33).
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) atau Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan serta terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri, membenarkan peristiwa pencurian 15 keping plat aluminium senilai Rp4,5 juta di gudang PTPN pada hari Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 01.36 WIB.
"Aksi tersebut diketahui seorang satpam saat patroli keliling di area rumah manajer pabrik," kata Kapolsek, Selasa (2/9/2025).
Malam itu, saksi melihat tersangka IK berjalan melintas mencurigakan dan meminta rekannya untuk mengecek sekitar kolam limbah pabrik.
Saat dicek, ternyata IK tengah membawa sejumlah plat aluminium keluar dari area gudang dan langsung diamankan.
Berdasarkan keterangannya, IK tidak bertindak sendirian, melakukan aksinya tetapi bersama tiga rekan lainnya yakni EDP, EB dan PAW.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 15 keping plat aluminium serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
“Saat ini empat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Kompol Edi Qorinas. (*)
Pembobol
gudang teknik
PTPN VII Kedaton
Polsek Tanjung Bintang
polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
