Menunggu Depan Tempat Kos, Warga Asal Bandar Mataram Diringkus Bawa Sabu dan Alat Hisap

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

19 Januari 2026 22:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap saat menunggu di depan tempat kos. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap saat menunggu di depan tempat kos. Foto istimewa

RILISID, Lampung Tengah — Kecurigaan anggota Polsek Terusan Nunyai terhadap pria yang yang terlihat berdiri menunggu di tempat kos Jalan Polri kampung Bandar Agung, kecamatan Terusan Nunyai, membuahkan hasil.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam berisi dua plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 3,2 gram.

Selain itu, sebuah pipa kaca/pirex, empat buah pipa plastik/pipet sedotan, satu botol plastik kecil, dan, dua lembar tisu dan handphone merek Realme Type C21-Y warna biru.

Kapolsek Terusan Nunyai AKP Daniel Hamidi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, membenarkan penangkapan pria berinisial M.S (37) warga Dusun 3 Terbanggi Karya RT/RW 006/003 kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram.

Penangkapan berawal setelah Tekab 308 Terusan Nunyai mendapatkan laporan dari masyarakat ada pria mencurigakan seperti menunggu seseorang di depan Kos-kosan Kanaya yang berada di Jln. Polri kampung Bandar Agung, Sabtu (17/1/2026) sekira pukul 23.15 WIB.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) UU Nomir 1 Tahun 2023 KUHPidana Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” kata Kapolsek, Senin (19/1/2026). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Tempat kos

narkotika

sabu

Polsek Terusan Nunyai

Polres Lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya