Beraksi di 30 Lokasi, Komplotan Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Akhirnya Tertangkap
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Lampung Timur. Dua pelaku yang diamankan ialah SS (19) dan AR (16), sementara dua anggota lainnya, R dan A, masih dalam pengejaran petugas.
Keduanya ditangkap sesaat sebelum beraksi di Klinik Lentera Waluya, Jalan Urip Sumoharjo, pada Rabu (3/12/2025) siang. Saat proses penangkapan, para pelaku mencoba melawan, namun berhasil dilumpuhkan. Dari tangan mereka, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisi aktif, seperangkat kunci letter T, serta sebilah badik.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa modus operandi komplotan ini adalah melakukan hunting untuk mencari sasaran. Setelah menemukan motor yang dianggap mudah dicuri, mereka langsung mengeksekusi aksinya.
“Hasil pemeriksaan sementara, kawanan ini sudah melakukan aksi pencurian sekitar 30 kali di wilayah Bandar Lampung,” ujar Kombes Pol Alfret, Kamis (4/12/2025).
Rinciannya, 24 TKP berada di wilayah Sukarame, 12 TKP di Panjang, dan 3 TKP di Antasari. Para pelaku menjalankan aksinya secara bergantian atau sekaligus berempat. Dalam aksi mereka, SS berperan sebagai joki, sementara AR bertindak sebagai eksekutor. Mirisnya, AR (16) diketahui masih berstatus pelajar SMA.
Motor hasil pencurian dijual kepada penadah dengan harga bervariasi, antara Rp4,5 juta hingga Rp5,5 juta, tergantung jenis dan kondisi kendaraan. Uang tersebut dibagi rata dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli sabu.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, dua bilah badik, tiga butir peluru, empat mata kunci, satu gagang kunci T, lima kunci L, serta satu unit motor Honda Beat warna hitam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (*)
curanmor
pelaku curanmor
spesialis curanmor
Polresta Bandar Lampung
Kombes Alfret Jacob Tilukay
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
