Bejat Luar Biasa! Petani di Lamteng Rudapaksa Dua Anak dan Keponakan

Gueade

Gueade

Lampung Tengah

27 Desember 2024 20:29 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

Berbekal laporan tersebut, polisi menangkap tersangka tanpa perlawanan, Kamis (26/12/2024) sekira pukul 07.00 WIB.

Tersangka mengaku merudapaksa ketiga korban lantaran hubungannya dengan sang istri sudah tidak harmonis.

Kini, tersangka ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk pengembangan lebih lanjut. 

Dia dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Rudapaksa

Lamteng

Seputih Surabaya

petani

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya