Bawa Sabu Dalam Bungkus Rokok, Polisi Tangkap Pria di Terusan Nunyai
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu dalam bungkus rokok, pria berini AD (40) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah (Lamteng).
Warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, KabupatenLamteng, kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
Kasi Humas Polres Lamteng AKP Yakub Samsudin mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, membenarkan penangkapan tersangka tanpa perlawanan pada hari Senin (12/1/2026) sekitar pukul 26.30 WIB.
Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh personil Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di kediaman tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,21 gram, selembar kertas timah rokok, serta satu plastik bekas bungkus rokok.
"Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres guna pengembangan lebih lanjut,"" kata Kasi Humas, Selasa (13/1/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Narkotika jenis sabu
pria di Terusan Nunyai
Satresnarkoba
Polres Lamteng
bungkus rokok
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
