Bawa Sabu Dalam Bungkus Rokok, Polisi Tangkap Pria di Terusan Nunyai

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

13 Januari 2026 20:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti yang ditemukan dari pria di Terusan Nunyai oleh Satresnarkoba Polres Lamteng. Foto istimewa
Rilis ID
Barang bukti yang ditemukan dari pria di Terusan Nunyai oleh Satresnarkoba Polres Lamteng. Foto istimewa

RILISID, Lampung Tengah — Kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu dalam bungkus rokok, pria berini AD (40) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah (Lamteng).

Warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, KabupatenLamteng, kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

Kasi Humas Polres Lamteng AKP Yakub Samsudin mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, membenarkan penangkapan tersangka tanpa perlawanan pada hari Senin (12/1/2026) sekitar pukul 26.30 WIB.

Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh personil Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di kediaman tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,21 gram, selembar kertas timah rokok, serta satu plastik bekas bungkus rokok.

"Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres guna pengembangan lebih lanjut,"" kata Kasi Humas, Selasa (13/1/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Narkotika jenis sabu

pria di Terusan Nunyai

Satresnarkoba

Polres Lamteng

bungkus rokok

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya