Bawa Kabur Motor Milik Warga Balam, Polsek Pugung Amankan Tiga Orang, Satu DPO
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda PCX yang dialami warga Bandar Lampung (Balam), diungkap Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung.
Tiga orang bernisial HF (34), AN (29) dan AP (35) semuanya warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, berhasil Ditangkap dan satu lagi berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Pugung Iptu Alfiyan Almasruri Ali mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, membenarkan ketiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan kini ditahan.
Kasus tersebut menurut Kapolsek terjadi pada tanggal 10 Juli 2025, saat korban hendak melakukan transaksi take over sepeda motor dengan seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Kemudian berlanjut komunikasi lewat WhatsApp dan korban diajak bertemu di rumah kerabat salah satu tersangka di Pekon Banjar Agung Udik.
Setelah sampai, korban kemudian diarahkan duduk di kursi depan rumah dan tersangka berpura-pura berbincang santai dan menyatakan menyukai motor yang ditawarkan.
Tak lama kemudian, tersangka meminta korban untuk menghidupkan motor dan tersangka langsung mencoba mengendarai motor dengan alasan ingin mengetes hingga tak kembali lagi.
"Korban bertanya kepada penghuni rumah, ternyata mereka tidak mengetahui adanya transaksi tersebut dan baru sadar jadi korban penipuan," kata Kapolsek, Senin (15/9/2025).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp35 juta dan lapor ke Polsek untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan sepeda motor korban serta para tersangkanya
Bawa kabur
sepeda motor
warga Balam
Polsek Pugung
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
