Bawa Kabur Motor Milik Warga Balam, Polsek Pugung Amankan Tiga Orang, Satu DPO
Agus Pamintaher
Tanggamus
Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan dan menjalani prosesi hukum lebih lanjut lanjut dengan sangkaan melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Iptu Alfiyan Almasruri. (*)
Bawa kabur
sepeda motor
warga Balam
Polsek Pugung
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
