Bawa 9 Paket Sabu, Seorang Buruh Harian Lepas Diamankan Polres Lampura

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Utara

15 Januari 2026 11:56 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti yang diamankan dari tangan seorang buruh harian lepas di Lampura. Foto istimewa
Rilis ID
Barang bukti yang diamankan dari tangan seorang buruh harian lepas di Lampura. Foto istimewa

RILISID, Lampung Utara — Supandi (40) warga Kelurahan Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar Selatan, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) pada hari Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB

Dari tangan seorang buruh harian lepas tersebut, turut disita sejumlah barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu-sabu, satu buah plastik klip bening, satu bundel plastik klip bening, dua buah cenong dari sedotan plastik, satu dompet motif batik, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu.

Kasi Humas Polres Lampura AKP Budiarto, Kamis (15/1/2026), membenarkan pengungkapan kepemilikan narkotika jenis sabu yang menjerat Supandi dan kini masih diproses secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba.

Atas perbuatannya, Supandi disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Kami imbau masyarakat melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya,” kata AKP Budiarto..(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Narkotika

sabu

buruh harian lepas

Satresnarkoba

Polres Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya