Bawa 9 Paket Sabu, Seorang Buruh Harian Lepas Diamankan Polres Lampura
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Supandi (40) warga Kelurahan Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar Selatan, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) pada hari Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB
Dari tangan seorang buruh harian lepas tersebut, turut disita sejumlah barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu-sabu, satu buah plastik klip bening, satu bundel plastik klip bening, dua buah cenong dari sedotan plastik, satu dompet motif batik, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu.
Kasi Humas Polres Lampura AKP Budiarto, Kamis (15/1/2026), membenarkan pengungkapan kepemilikan narkotika jenis sabu yang menjerat Supandi dan kini masih diproses secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba.
Atas perbuatannya, Supandi disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Kami imbau masyarakat melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya,” kata AKP Budiarto..(*)
Narkotika
sabu
buruh harian lepas
Satresnarkoba
Polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
