Pesta Sabu di Pringsewu, Delapan Orang Digelandang Polisi
Yuda Haryono
Pringsewu
Dari lokasi kedua, polisi menyita delapan paket sabu siap edar yang disimpan dalam kotak rokok, satu unit ponsel, timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu, dua bungkus plastik klip bekas pakai, serta satu kotak berisi 100 pipet kaca.
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan sekitar pukul 08.00 WIB, berhasil meringkus Reyhan di wilayah Kecamatan Kalirejo.
Dari tangan Reynan, diamankan 61 butir pil heximer dan satu unit ponsel.
Reyhan diduga sempat menjual sebagian pil tersebut kepada Revan, yang sebelumnya sudah diamankan lebih dulu.
"Para tersangka berikut barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba, Kamis (9/10/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Chandra Dinata. (*)
Pringsewu
pesta sabu sabu
delapan orang
di tangkap
polres pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
