Pesta Sabu di Pringsewu, Delapan Orang Digelandang Polisi

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

9 Oktober 2025 11:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Satnarkoba Polres Pringsewu grebek pesta narkoba delalapan tersangka di amankan foto humas
Rilis ID
Satnarkoba Polres Pringsewu grebek pesta narkoba delalapan tersangka di amankan foto humas

Dari lokasi kedua, polisi menyita delapan paket sabu siap edar yang disimpan dalam kotak rokok, satu unit ponsel, timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu, dua bungkus plastik klip bekas pakai, serta satu kotak berisi 100 pipet kaca.

Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan sekitar pukul 08.00 WIB, berhasil meringkus Reyhan di wilayah Kecamatan Kalirejo.

Dari tangan Reynan, diamankan 61 butir pil heximer dan satu unit ponsel.

Reyhan diduga sempat menjual sebagian pil tersebut kepada Revan, yang sebelumnya sudah diamankan lebih dulu.

"Para tersangka berikut barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba, Kamis (9/10/2025).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Chandra Dinata. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

pesta sabu sabu

delapan orang

di tangkap

polres pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya