Bareskrim Polri Tangkap Kurir Narkoba yang Kecelakaan di Tol Lampung, Sita 207 Ribu Butir

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

24 November 2025 22:07 WIB
Hukum | Rilis ID
Bareskrim Polri mengamankan terduga pelaku kurir yang kecelakaan di Tol Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Bareskrim Polri mengamankan terduga pelaku kurir yang kecelakaan di Tol Lampung. Foto: ist

Setelah mengantar istrinya ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pukul 16.00 WIB, Raffi kembali ke hotel, menunggu hingga malam untuk melanjutkan perjalanan.

Pada Kamis (20/11) sekitar pukul 22.00 WIB, ia bergerak menuju Pelabuhan Bakauheni melalui Tol Kayu Agung.

Namun memasuki waktu subuh, rasa kantuk tak tertahankan. Alih-alih menepi, ia nekat terus berkendara hingga mengalami micro sleep.

Akibatnya, mobil X-Trail bernomor polisi D-1160-UN itu mengalami kecelakaan hebat di Km 136B Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Kamis pagi (20/11). Mobil tampak ringsek parah, sementara barang bukti ekstasi tercecer hingga ke badan jalan.

Raffi yang terhimpit bodi mobil berhasil keluar dengan memanjat bagian atas kendaraan, lalu melarikan diri ke luar tol.

Total Sitaan

Setelah penyelidikan lanjutan, jumlah pil ekstasi yang semula diperkirakan puluhan ribu ternyata melonjak drastis. Brigjen Eko mengungkapkan, total barang bukti menjadi 207.529 butir pil ekstasi.

Ditres Polda Lampung sebelumnya telah melakukan pengejaran terhadap pemilik kendaraan dan pemasok yang terlibat.

Kini, Bareskrim Polri melanjutkan pengejaran terhadap UKM, pemasok yang disebut berperan besar dalam jaringan tersebut dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan,” tegas Brigjen Eko. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Tol Lampung

kecelakaan tol Lampung

penyelundupan narkoba

ekstasi di tol

narkoba tol Lampung

Bareskrim Polri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya