Bareskrim Polri Tangkap Kurir Narkoba yang Kecelakaan di Tol Lampung, Sita 207 Ribu Butir
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Bareskrim Polri berhasil menangkap Muhammad Raffi (42), kurir narkoba yang sempat melarikan diri usai kecelakaan di Jalan Tol Lampung Km 136B, Lampung.
Saat kabur, mobil yang dikendarainya membawa ratusan ribu butir pil ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Raffi ditangkap tim gabungan Subdit IV Ditipid Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (23/11).
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan pernah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh PN Tangerang pada 2013.
Berdasarkan hasil interogasi, petualangan Raffi dimulai pada Selasa, 18 November 2025. Saat berada di Apartemen Sky Lounge Tangerang, ia mendapat perintah dari seorang pemasok bernama Udin (UKM) yang kini buron, untuk berangkat ke Palembang membawa istrinya, RSS.
Pada Rabu dini hari (19/11) sekitar pukul 01.00 WIB, keduanya menyeberang dari Merak ke Bakauheni dan menginap di Hotel Arya Duta Palembang. Siang harinya, UKM kembali menghubungi Raffi untuk menyerahkan paket ekstasi yang dibawa dari Jakarta.
Karena tak memungkinkan menyerahkan paket di luar hotel, UKM akhirnya meninggalkan mobil Daihatsu Terios hitam berisi tas-tas penuh ekstasi di basement A4 hotel.
Raffi kemudian memindahkan seluruh barang haram itu ke dalam mobil Nissan X-Trail hitam miliknya.
Tol Lampung
kecelakaan tol Lampung
penyelundupan narkoba
ekstasi di tol
narkoba tol Lampung
Bareskrim Polri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
