Bahas Reformasi Polri di DPR RI, Dr. Budiyono: Masalahnya Bukan Struktur, Tapi Budaya
Tampan Fernando
Bandar Lampung
“Ini menunjukkan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden bukanlah kebetulan, melainkan hasil proses sejarah dan politik hukum panjang untuk menghindari model kepolisian yang terlalu militeristik atau subordinatif terhadap birokrasi kementerian teknis,” jelasnya.
Polri sebagai Polisi Negara dan Polisi Rakyat
Menurut Dr. Budiyono, kedudukan Polri yang mandiri dalam UU Kepolisian diharapkan mampu membangun citra sebagai polisi negara sekaligus polisi rakyat. Karena itu, Polri harus memastikan keberpihakan hanya pada hukum dan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa keterbatasan SDM Polri membuat partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Namun, partisipasi itu hanya akan muncul bila masyarakat percaya dan mencintai Polri.
“Kepolisian harus terlebih dahulu dipercayai dan dicintai masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan, sehingga kepolisian sebagai alat negara menurut Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 berada di bawah Presiden.
Kepolisian mengemban salah satu fungsi pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban. Karena itu, secara ketatanegaraan kedudukan Polri berada di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.
Sebagaimana pandangan ahli hukum tata negara Bagir Manan, Presiden adalah pimpinan tertinggi penyelenggaraan administrasi negara, termasuk di bidang keamanan dan ketertiban umum.
“Dengan demikian, tidak perlu ada reposisi Polri ke bawah kementerian atau institusi apa pun. Penunjukan Kapolri harus tetap melalui persetujuan DPR sebagai wujud partisipasi dan pengawasan rakyat, sekaligus menjaga prinsip checks and balances,” tandasnya. (*)
reformasi Polri
akademisi Unila
Dr Budiyono
Ahli Hukum Tata Negara
Komisi III DPR RI
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
