Bahas Reformasi Polri di DPR RI, Dr. Budiyono: Masalahnya Bukan Struktur, Tapi Budaya
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Ahli Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiyono, menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI untuk membahas reformasi Kepolisian serta instansi hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Pengadilan.
Dalam rapat tersebut, Dr. Budiyono menyampaikan pandangannya terkait reformasi institusi Polri yang diminta oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Menurutnya, reformasi yang dibutuhkan Polri bersifat kultural, bukan struktural. Ia menyebut struktur kepolisian yang berada di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi dan hasil reformasi.
“Reformasi terhadap institusi Polri yang bersifat kultural adalah perubahan perilaku kepolisian agar lebih profesional, memahami tugas dan fungsi untuk mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Rilis.id, Senin (8/12/2025).
Ia menegaskan, reformasi Polri harus dipahami sebagai penyempurnaan fungsi, kewenangan, dan tata kelola, bukan memindahkan kedudukannya ke bawah kementerian lain. Mengubah posisi ini, kata dia, akan menyentuh fondasi reformasi sektor keamanan yang telah disepakati secara nasional.
“Masalah penegakan hukum kita bukan pada struktur atau substansi aturan, tetapi pada budaya aparat penegak hukum,” jelas Dr. Budiyono.
Ia memaparkan, reformasi kultur di tubuh Polri dapat dilakukan melalui beberapa langkah berikut:
Transparansi dan akuntabilitas dalam rekrutmen anggota Polri. Menggeser paradigma dari pendekatan “otoritatif-represif” menjadi “pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat” yang nyata dalam SOP dan pelatihan.
Penguatan pemahaman HAM bagi anggota Polri. Transparansi dan akuntabilitas dalam penempatan jabatan dan penguatan pengawasan internal dan eksternal secara kelembagaan.
Dr. Budiyono juga menjelaskan bahwa secara historis kepolisian di Indonesia mengalami beberapa fase penting, mulai dari masa awal kemerdekaan dan Orde Baru ketika Polri terintegrasi dalam ABRI, hingga Reformasi 1998 yang memisahkan TNI–Polri.
TAP MPR VII/MPR/2000 menjadi tonggak hukum yang menempatkan Polri di bawah Presiden sebagai lembaga sipil, sekaligus memisahkannya dari TNI. Konsolidasi reformasi kemudian diperkuat melalui UU No. 2/2002 yang menetapkan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban, dengan mekanisme akuntabilitas kepada Presiden serta persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri.
reformasi Polri
akademisi Unila
Dr Budiyono
Ahli Hukum Tata Negara
Komisi III DPR RI
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
