Asik Nyabu di Rumah Kosong, Dua Orang Dibekuk Polsek Bumiratu Nuban

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

19 November 2025 18:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua orang asik Nyabu di rumah kosong dibekuk anggota Polsek Bumiratu Nuban. Foto istimewa
Rilis ID
Dua orang asik Nyabu di rumah kosong dibekuk anggota Polsek Bumiratu Nuban. Foto istimewa

RILISID, Lampung Tengah — Tengah asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dua orang berinisal RWS (34) dan VAR (24) warga Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) langsung dibekuk polisi di sebuah rumah kosong.

Kapolsek Bumiratu Nuban Ipti Meidy Hariyanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Alsyahendra, membenarkan penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga atas suasana rumah tampak sepi, namun mendengar suara mencurigakan dari dalam.

"Ternyata kecurigaan warga benar dan langsung lapor ke Polsek untuk ditindak lanjuti," kata Kapolsek, Rabu (19/11/2025)..

Berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggerebekan dan ternyata sedang asyik menggunakan narkoba jenis sabu.

Hasil penggeledahan pada badan serta sekitar lokasi, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu, dua buah alat hisap sabu (Bong), sebuah pirek, timbangan digital, tujuh korek api, tas warna hitam, sebatang pipet berbentuk skop dan uang tunai sebesar Rp245 ribu.

Atas kasus tersebut, keduanya ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Asik Nyabu

dua orang

rumah kosong

Polsek Bumiratu Nuban

polres Lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya