Amankan Tiga Orang Saat Patroli, Ini Kasus yang Ditangani Polsek Candipuro
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Patroli rutin anggota Polsek Candipuro, membuahkan hasil dengan mengamankan tiga orang pria yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajan), sekaligus terlibat penyalahgunaan narkotika, Sabtu (9/1/2026) dini hari.
Mereka yang kini masih menjalani proses penyidikan yakni inisial YK (36), warga Jabung, Lampung Timur serta SA (45) dan EH (26), warga Candipuro.
Dari tangan YK, petugas menemukan saja jenis pisau sepanjang 17,5 sentimeter yang diselipkan di pinggangnya dan dari SA serta EH diamankan narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya.
Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengatakan, pengungkapan kasus berawal saat anggotanya melaksanakan patroli hunting untuk mencegah kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas.
Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Candipuro, Desa Sinar Pasemah.
""Saat diperiksa, ditemukan satu bilah sajan yang dibawa oleh salah satu pengendara,” kata Kapolsek, Minggu (11/1/2026).
Setelah dilakukan interogasi, tersangka YK mengaku baru saja menggunakan narkotika jenis sabu bersama tersangka SA dan EH di wilayah Desa Rawa Selapan.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka, beberapa unit telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka YK dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Sementara itu, para tersangka penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tiga orang
patroli
Polsek Candipuro
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
