Warga Minta Kasus Penggelapan Sawit Plasma Agungbatin Dituntaskan

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

20 Agustus 2023 19:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Bukti laporan polisi dan foto truk tertangkap tangan menjual sawit plasma di lapak OKI, Sumsel, Minggu (20/08/2023). Foto : Istimewa
Rilis ID
Bukti laporan polisi dan foto truk tertangkap tangan menjual sawit plasma di lapak OKI, Sumsel, Minggu (20/08/2023). Foto : Istimewa

RILISID, Mesuji — Sudah dua bulan kasus penggelapan satu truk tandan buah sawit segar (TBS) milik warga Desa Agungbatin dan Mulyaagung, Kecamatan Simpangpematang, Kabupaten Mesuji yang dilaporkan ke Mapolres setempat belum ada titik terang.

Hal itu disampaikan Haryono, perwakilan warga yang melaporkan kasus penggelapan itu ke Mapolres Mesuji.

“Sampai saat ini kami menunggu tindak lanjut laporan yang sudah kami sampaikan ke Polres Mesuji,” ujar Haryono, warga Agungbatin salah satu pemilik kebun sawit yang diplasmakan ke PT. Budi Dwiyaksa Perkasa (BDP) Labuhan Batin, Kecamatan Wayserdang, Minggu (20/08/2023).

Haryono mengungkapkan dalam kasus yang dilaporkannya pada 17 Juni 2023 lalu itu, barang bukti berupa satu truk Isuzu Giga BG 8949 IL, bermuatan TBS 9 ton sudah disita sebagai barang bukti di Polres Mesuji. Selain itu, pengakuan dari lapak tempat penjualan sawit di Desa Kembang Blok B, Surya Adi, OKI, Sumatera Selatan membenarkan telah membeli satu truk sawit plasma tersebut.

Dalam laporan Haryono yang regesterasi oleh penyidik dengan Nomor : LP/83-B/VI/2023/SPKT/Res Mesuji/Polda Lampung tentang tindak penggelapan belum juga ditingkatkan status perkara tersebut.

Ia menuturkan sampai saat ini, kata dia, saat menemui Rilis.ID Lampung, kasus tersebut masih penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi.

“Sampai saat ini terlapor masih bebas dan itu menjadi pertanyaan warga para petani plasma yang sudah melaporkan soal ini ke polisi,” katanya.

Selain itu, ia mengaku mendapat pemberitahuan dari penyidik perihal perkembangan atas laporannya yaitu telah memeriksa nama-nama yang dilaporkan dan yang terkait dengan persoalan penggelapan itu.

Pertama, Tanggal 05 Juli 2023 penyidik memeriksa 5 orang, kemudian Tanggal 09 Juli pemeriksaan bertambah menjadi 7 (tujuh) orang, berlanjut Tanggal 20 Juli pemeriksaan bertambah menjadi 8 (delapan) orang termasuk ahli pidana dari Uiversitas Bandar Lampung (UBL).

“Karena kami menilai kasus ini kok lambat, sudah dua bulan, tidak ada tanda-tanda meningkat jadi penyidikan, kami bertanya juga ke Mabes Polri Tanggal 01 Agustus 2023, supaya mendapat penjelasan,” katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: lampung@rilis.id
Tag :

polres mesuji

sawit

pencurian

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya