Warga Kalianda Bawa Kabur Motor Teman, Akhirnya Tidur di Sel

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

10 September 2023 20:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka tindak pidana penggelapan sepeda motor, diamankan Polsek Kalianda. Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka tindak pidana penggelapan sepeda motor, diamankan Polsek Kalianda. Foto : Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Ahmad Fauzi (27) warga Ragom Mufakat, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), tak bisa berkutik saat digelandang polisi. 

Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan ini, telah menggelapkan sepeda motor milik rekannya dengan alasan untuk mengambil uang ke rumah orangtuanya.

Kapolsek Kalianda AKP Sugianto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, awal kejadiannya Minggu (27/8/2023) sekira pukul 11.30 WIB di SPBU Jati Kelurahan Way Urang.

Tersangka bersama temannya Khoirul ke Desa Sukatani, namun di perjalanan ban motor bocor dan mereka kembali ke SPBU. Kemudian tersangka meminjam sepeda Motor Honda Verza Nopol BE 4222 milik korban.

"Alasannya akan mengambil uang kepada orang tuanya, tetapi sampai pukul 19.00 WIB, kendaraan tersebut tidak dikembalikan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta dan melaporkan ke Polsek Kalianda untuk di tindak lanjuti," kata Kapolsek, Minggu (10/9/2023).

Berbekal laporan dari korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka. Tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Sukarame Kota Bandarlampung.

"Tersangka kita tangkap Sabtu (9/9/2023) dan mengakui perbuatannya," imbuh AKP Sugianto. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah ditahan dan dilakukan pemeriksaan. Pasal yang disangkakan yakni 372 KUHPidana tentang penggelapan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Warga Kalianda

gelapkan sepeda motor

alasan ambil uang

polsek kalianda

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya