Warga Aceh Ditangkap Setelah Selundupkan Narkoba Belasan Kali Lewat Bakauheni

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

5 Agustus 2021 16:04 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Fachrizal (40) warga Kampung Raya, Aceh Besar, saat gelar perkara di KSKP Bakauheni, Kamis (5/8/2021). FOTO: Ahmad Kurdy
Rilis ID
Tersangka Fachrizal (40) warga Kampung Raya, Aceh Besar, saat gelar perkara di KSKP Bakauheni, Kamis (5/8/2021). FOTO: Ahmad Kurdy

RILISID, Lampung Selatan — Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) menggagalkan penyelundupan 28 kilogram ganja.

Wakapolres Lamsel Kompol Firman Sontana mengatakan, paket ganja tersebut dikirim dari Aceh menggunakan kendaraan kargo menuju Pulau Jawa, dan digagalkan di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

"Paket ganja itu disita dari mobil box Indah Cargo pada 31 Juli lalu," ungkap Firman saat gelar perkara pada Kamis (5/8/2021).

Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap Fachrizal (40) warga Kampung Raya, Aceh Besar, yang akan menerima barang haram tersebut.

"Tersangka ditangkap di wilayah Depok pada 2 Agustus lalu," terangnya.

Dari pengakuan tersangka, ia telah menyelundupkan narkoba sebanyak 13 kali dengan modus yang sama.

"Tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 jo dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

KSKP Bakauheni

Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan

Narkotika

Ganja

Pelabuhan Bakauheni

Penyelundupan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya