Vonis Tiga Bulan Penjara, RT Wawan Kurniawan Layangkan Banding

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

22 Agustus 2023 13:41 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang RT Wawan di PN Tanjungkarang, foto : Muhaimin
Rilis ID
Sidang RT Wawan di PN Tanjungkarang, foto : Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Usai dijatuhi vonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. RT Wawan Kurniawan melayangkan banding atas putusan tersebut. 

Juru bicara PN Tanjungkarang Samsumar Hidayat mengatakan, permohonan banding diserahkan pada hari Senin (21/8/2023).

"Ia benar, terkait perkara atas nama Wawan Kurniawan sudah menyatakan banding," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).

Nantinya banding tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.

Melalui PTSP PN Tanjungkarang tercatat, selaku pihak pembanding dikuasakan kepada Najibullah Fitrah Insani, selaku Penasihat Hukum terdakwa Wawan Kurniawan.

Sementara selaku pihak Terbanding yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara dengan nomor 314/Pid.B/2023/PN Tjk, yaitu atas nama Yani Mayasari, serta Samsi Thalib.

Sebelumnya, Wawan Kurniawan diadili dalam perkara pembubaran ibadah Jemaat GKKD yang ia lakukan pada 19 Febuari 2023 yang lalu.

Atas perbuatannya, Wawan Kurniawan didakwa oleh JPU dengan dua pasal yakni Pasal 335 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP berkaitan perbuatan tidak menyenangkan dan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan dengan melawan hukum.

JPU menuntut Wawan Kurniawan dengan hukuman pidana penjara selama 4 bulan.

Sementara dalam pledoinya, Wawan Kurniawan meminta dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan JPU. Dikarenakan dirinya hanya menjalankan tugas sebagai ketua RT.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Rt Wawan

Banding

PN Tanjungkarang

Pembubaran Gereja

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya