Vonis Tiga Bulan Penjara, RT Wawan Kurniawan Layangkan Banding

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

22 Agustus 2023 13:41 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang RT Wawan di PN Tanjungkarang, foto : Muhaimin
Rilis ID
Sidang RT Wawan di PN Tanjungkarang, foto : Muhaimin

Namun, JPU menilai dirinya bersalah dikarenakan telah memasuki pekarangan orang yang tertutup. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Rt Wawan

Banding

PN Tanjungkarang

Pembubaran Gereja

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya