Vonis Mantan Kabid Tata Lingkungan DLH Bandarlampung Ditambah 6 Bulan, Terdakwa dan JPU Pikir-pikir
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Mantan Kabid Tata Lingkungan Hidup DLH Bandarlampung, Haris Fadilah dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (21/9/2023).
Vonis terdakwa korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung tahun anggaran 2019-2021, lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman 4 tahun penjara, Haris Fadilah juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak bisa membayar, maka diganti dengan kurungan 4 bulan penjara.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp416 juta dan dikurangi yang sudah dikembalikan sebesar Rp76 juta, sehingga kurang Rp340 juta.
"Kalau tidak bisa mengembalikan, maka harta benda akan disita dan jika masih tidak mencukupi, maka akan diganti kurungan selama 1 tahun penjara," kata Lingga.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Haris Fadillah dituntut JPU selama 3 tahun 6 bulan penjara dan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara.
Selain itu, JPU menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp804 juta dikurangi yang sudah dipulangkan yakni sebesar Rp 87 juta, Sehingga pidana tambahan yang dibebankan tersebut sebesar Rp 717 juta. (*)
Korupsi
Retribusi Sampah
DLH Bandarlampung
Haris Fadilah
PN Tanjungkarang
Lingga Setiawan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
