Vonis Alvin, Penusuk Syekh Ali Jaber Belum Inkrah, PH: Kita Tunggu Hasil Kasasi MA

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

27 Juli 2021 21:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Ardiansyah, Penasihat Hukum Alvin Andrian, terpidana penusuk Syekh Ali Jaber. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Ardiansyah, Penasihat Hukum Alvin Andrian, terpidana penusuk Syekh Ali Jaber. FOTO: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Keputusan terhadap terpidana Alvin Andrian atas kasus penusukan Syekh Ali Jaber beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Pascaputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Kamis (1/4/2021) lalu, kuasa hukum Alvin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi Lampung.

Penasihat hukum (PH) terpidana, Ardiansyah mengatakan, hingga saat ini putusan tersebut belum Inkrah. Pasalnya hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil putusan dari MA yang melakukan pemeriksaan.

"Belum inkrah, kita masih tunggu hasil dari MA," ungkapnya saat dihubungi Rilisid Lampung melalui sambungan telepon, Minggu (25/7/2021).

Ardiansyah juga mengatakan, pengajuan kasasi ini dilakukan karena pihaknya masih belum menerima dengan putusan dari Pengadilan Tinggi, yang memperkuat keputusan dari PN.

"Apabila nanti putusan dari MA juga menguatkan putusan PN, maka sudah selesai, sudah inkrah," tukasnya.

Diketahui, Majelis Hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Alvin Andrian, terpidana penusuk Syekh Ali Jaber yang sedang berceramah (beliau kini sudah meninggal karena sakit).

Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 KUHP seperti pledoi kuasa hukum terdakwa dan terbukti menggunakan senjata penusuk berupa pisau dapur seperti dakwaan kedua tentang UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Syek Ali Jaber

Penusukan

Kasasi

MA

Alvin Andrian

Belum Inkrah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya