Usai Mediasi Kasat Intelkam Berikut Korban Sepakat Berdamai dengan Sopir Truk
Pandu Satria
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Kasat Intelkam Polres Lampung Tengah, AKP. Dedi Kurniawan, berikut korban yang terlibat tabrakan saat sedang memakan nasi goreng sepakat berdamai dengan sopir truk, Sabar (40), warga Natar, Lampung Selatan.
Kegiatan mediasi laka lantas tersebut dipimpin Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Sukamso. Dihadiri Kapolsek Natar, AKP. Hendra dan Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP. Manggala.
Mediasi tersebut juga dihadiri para korban berjumlah lima orang yakni Kasat Intel Polres Lampung Tengah, AKP. Dedi Kurniawan dan keluarga serta pengacara korban.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa lima orang tersebut termasuk Kasat Intelkam akhirnya sepakat berdamai.
Pada pertemuan tersebut, para korban sebanyak lima orang didampingi oleh kuasa hukum bertemu dengan pihak perusahaan truk berikut sopir.
"Pertemuan tersebut untuk membahas terkait laka lantas hingga mengakibatkan mobil Pajero sport rusak, gerobak nasi goreng rusak milik Angga Zulkafi (23) dan korban lain yang terluka," jelasnya, Senin (27/11/2023).
Diketahui sebelumnya, pada saat laka, Kasat Intelkam hilang keseimbangan lantaran ditabrak dari belakang sehingga mobil Pajero-nya menabrak gerobak nasi goreng dan beberapa orang yang ada di TKP. Baca Juga : https://lampung.rilis.id/Peristiwa/Berita/Tabrak-Mobil-Kasat-Intelkam-Lamteng-lalu-Kabur-Sopir-Truk-Diamankan-Jfal6dJ
Kemudian, terang Kabid Humas Polda Lampung, Umi, bahwa kemarin telah dilaksanakan mediasi oleh Polres Lampung Selatan dengan mengundang para pihak yang terlibat termasuk Kasat Intelkam.
"Telah disepakati penggantian biaya pengobatan dan para korban telah menerima kesepakatan tersebut. Dengan kesepakatan ini diharapkan seluruh pihak mematuhi, menerimanya dan tidak ada lagi ganjalan hati," tutup Umi.(*)
Kecelakaan Kasat Intelkam
Lampung Selatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
