Uang Kuliah Habis Buat Judi Slot, Mahasiswa ini Diringkus Polisi karena Buat Laporan Palsu

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

20 September 2023 21:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Kanit Reskrim Polsek Sukarame Ipda. Muazam saat menunjukkan mahasiswa pembuat laporan palsu, Rabu (20/09/2023). Foto : Pandu
Rilis ID
Kanit Reskrim Polsek Sukarame Ipda. Muazam saat menunjukkan mahasiswa pembuat laporan palsu, Rabu (20/09/2023). Foto : Pandu

“Hasil pemeriksaan, bahwa FY mengaku kalau laporan yang dibuat itu tidak benar. Akhirnya, pelapor kita amankan saat menunjukan TKP," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bawha FY mengaku sepeda motornya merk Honda Vario tersebut digadaikan kepada orang yang tidak dikenal melalui Facebook seharga Rp2 juta pada Bulan Juli 2023.

Sedangkan Laptop merk Acer dijual oleh mahasiswa ini seharga Rp3 juta kepada teman kuliahnya, dan uang UKT sebesar Rp6 juta yang diakui pelaku FY hilang diambil oleh para pelaku begal ternyata habis untuk bermain judi online.

“Sepeda motor yang dilaporkan dibegal ini ternyata milik pamanya, jadi bukan milik FY," jelas Kanit.

Akibat perbuatanya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Judi Slot

polsek sukarame

darmajaya

bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya