Tulang Punggung Keluarga, Mantan Kepala DLH Minta Dihukum Ringan
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Sahriwansah, meminta hakim menjatuhkan vonis ringan.
Melalui penasihat hukum (PH), Sahriwansah menyatakan dirinya adalah tulang punggung keluarga.
Selain itu, selama menjadi kepala DLH Sahriwansah telah menyelamatkan aset milik Pemkot Bandarlampung.
Hal ini ia sampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (18/8/2023).
Sahriwansah menjadi terdakwa korupsi retribusi sampah di DLH Bandarlampung 2019-2021, dengan kerugian negara Rp6,9 miliar.
Sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dipimpin ketua majelis hakim, Lingga Setiawan.
Jaksa penuntut membidik terdakwa Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sahriwansah dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,86 miliar.
Sahriwansah
DLH Bandarlampung
Korupsi
Retribusi Sampah
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
