Tulang Punggung Keluarga, Mantan Kepala DLH Minta Dihukum Ringan

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

19 Agustus 2023 17:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Sahriwansah usai membacakan pledoi di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin
Rilis ID
Sahriwansah usai membacakan pledoi di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, Sahriwansah, meminta hakim menjatuhkan vonis ringan.

Melalui penasihat hukum (PH), Sahriwansah menyatakan dirinya adalah tulang punggung keluarga. 

Selain itu, selama menjadi kepala DLH Sahriwansah telah menyelamatkan aset milik Pemkot Bandarlampung.

Hal ini ia sampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (18/8/2023). 

Sahriwansah menjadi terdakwa korupsi retribusi sampah di DLH Bandarlampung 2019-2021, dengan kerugian negara Rp6,9 miliar.

Sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dipimpin ketua majelis hakim, Lingga Setiawan.  

Jaksa penuntut membidik terdakwa Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ini sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU  Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sahriwansah dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,86 miliar. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Sahriwansah

DLH Bandarlampung

Korupsi

Retribusi Sampah

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya