Tulang Punggung Keluarga, Mantan Kepala DLH Minta Dihukum Ringan
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Sahriwansah sendiri telah membayar uang pengganti Rp3,89 miliar. Sehingga, sisa duit Rp27 juta dikembalikan kepada terdakwa. (*)
Sahriwansah
DLH Bandarlampung
Korupsi
Retribusi Sampah
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
