Tukang Rongsok di Lampura Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung Utara

2 Desember 2023 16:35 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencabulan terhadap anak tetangga, diamankan Polres Lampura, Foto : Riski Andresa
Rilis ID
Tersangka pencabulan terhadap anak tetangga, diamankan Polres Lampura, Foto : Riski Andresa

RILISID, Lampung Utara — Sungguh badab kelakuan pria berinisial He (41) warga di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang tega mencabuli anak hingga berulang kali. 

Bahkan aksi bejat pencari barang bekas terhadap bocah berumur 7 tahun tersebut, dilakukan di kandang kambing. 

Kanit PPA Polres Lampura Ipda Darwis mengatakan, berdasarkan pengakuannya tersangka melakukan cabul lantaran hasratnya tidak dapat dilampiaskan kepada istrinya. 

Tersangka dalam menjalankan aksinya, di saat kondisi rumah korban sedang sepi. Sehingga tersangka leluasa berbuat tidak senonoh. 

"Pertama di kandang kambing, kedua dan ketiga di rumah korban dalam keadaan kosong," ujar Kanit, Sabtu (2/12/2023). 

Ipda Darwis menambahkan, setelah mencabuli korbannya, tersangka mengancam akan membunuh jika memberitahukan kepada orang lain.

"Tersangka selalu mengancam, hingga korban takut melapor ke orang tuanya," imbuh Ipda, Darwis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Cabul

anak tetangga

kandang kambing

berulang kali

polres lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya