Tragedi Lift Jatuh, Segini Besar Santunan untuk Korban dan Ahli Waris
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung segera menyimpulkan kasus tragedi lift jatuh di Sekolah Islam Az Zahra.
Helmy Ady, Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penegakan Hukum Disnaker Lampung, mengungkapkan sudah memeriksa sembilan dari sepuluh saksi.
Sembilan saksi tersebut meliputi dua petugas keamanan, satu sopir abonemen, ketua yayasan, dan pengawas perencanaan konstruksi renovasi.
"Ada tiga orang pekerja yang langsung menyaksikan insiden ini. Salah satunya mandor aluminium," jelasnya di Disnaker Lampung, Rabu (2/8/2023).
Helmy menjelaskan satu orang yang tidak dapat hadir merupakan pihak konstruksi lift yang berbasis di Jakarta.
"Kami sudah mengirim surat kepada mereka (pihak Az Zahra), namun mereka tidak memberikan respons positif terkait kehadiran pihak konstruksi lift," tambahnya.
Rencananya, Disnaker menyampaikan kesimpulan dari investigasi yang mereka lakukan pada satu atau dua pekan mendatang.
Dalam konteks yang sama, Helmy menyatakan Disnaker akan meminta pihak Yayasan Az Zahra untuk memberikan santunan kepada korban atau ahli waris sesuai ketentuan Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan terkait kecelakaan kerja.
"Ketentuan ini juga berlaku untuk perusahaan-perusahaan yang tidak memasukkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan," lanjutnya.
Menurut informasi yang diambil dari situs web BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dari korban akan mendapat santunan Rp42 juta dan beasiswa maksimum Rp174 juta.
Disnaker Lampung
Az Zahra
Lift Jatuh
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
