Tragedi Lift Jatuh, Segini Besar Santunan untuk Korban dan Ahli Waris

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

2 Agustus 2023 14:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Helmy Ady, Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penegakan Hukum Disnaker Lampung. Foto : Muhaimin
Rilis ID
Helmy Ady, Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penegakan Hukum Disnaker Lampung. Foto : Muhaimin

Rincian manfaat tersebut meliputi santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala selama 24 bulan dengan total pembayaran Rp12 juta.

Selain itu, ada juga beasiswa pendidikan dengan batas maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Syaratnya, peserta sudah memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan.

Manfaat-manfaat tersebut akan dibaykan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.

"Jika tenaga kerja tidak terdaftar dalam program BPJS, maka tanggung jawab biaya ini akan ditanggung oleh perusahaan," tegas Helmy.

Diketahui, lift yang mengangkut sembilan pekerja bangunan jatuh dari lantai lima, Rabu (5/7/2023). Akibatnya, tujuh orang tewas dan dua lainnya luka parah. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Disnaker Lampung

Az Zahra

Lift Jatuh

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya