Tindaklanjuti Laporan Korban, Polsek Sukarame Tangkap Tersangka Kasus Penganiayaan

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

25 Mei 2020 11:18 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Polsek Sukarame menangkap Sopiandi Simarmata, tersangka kasus penganiayaan terhadap Deslan Embin Bernard Napitupulu di salah satu kedai di Waydadi Baru, Bandarlampung. Ia diamankan pada Minggu (24/5/2020).

“Tanggal 24 Mei 2020 pagi, tersangka penganiayaan Sopiandi Simarmata kami tangkap di Jl. Durian I No. 48 Kelurahan Waydadi Baru, Kelurahan Sukarame, Bandarlampung,” kata Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan kepada Rilislampung, Senin (25/5/2020).

Baca: Kasusnya Mandek, Korban Penganiayaan Ini Pertanyakan Kinerja Polsek Sukarame

Menurut Evinater, jajarannya bekerja cepat merespons semua laporan korban yang diterima Polsek Sukarame. Pihaknya membantah jika kasus penganiayaan tersebut mandek.

“Bahwa untuk perkara tersebut, bukanlah mandek, namun sebelumnya yang bersangkutan (pelapor) berjanji akan menghadirkan saksi-saksi, namun hal tersebut tak juga terpenuhi,” ucapnya.

Demi mempercepat proses penanganan perkara, Evinater memerintahkan jajarannya menggelandang tersangka Sopiandi ke Mapolsek Sukarame untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Setelah mindik (administrasi penyidikan) lengkap sesuai Pasal 184 KUHAP terpenuhi, kami gelar perkara penetapan tersangka dan terbitkan sprint penangkapan terhadap pelaku sesuai prosedur,” tandasnya.

Sementara korban penganiayaan Deslan Embin Bernard Napitupulu mengapresiasi kinerja Polsek Sukarame yang sudah bekerja profesional menindaklanjuti aduannya.

"Saya dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolsek Sukarame dan jajarannya karena telah memproses laporan saya," katanya.

Diketahui, korban diduga dianiaya Andi Simarmata di salah satu kedai di Waydadi Baru, pada 10 April lalu.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya