Tim Kala Hitam Tangkap Dua Pencuri 1,5 Ton Sawit

Aripin

Aripin

Mesuji

7 Juni 2021 14:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka pencuri 1,5 ton tandan sawit setelah ditangkap polisi. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Dua tersangka pencuri 1,5 ton tandan sawit setelah ditangkap polisi. FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Mesuji — Anggota Polsek Tanjungraya, Mesuji meringkus dua tersangka pencurian dengan pemberatan bernama Suliawan S (28) warga Desa Bujung Buring dan Ahmat Sudrajad (24) warga Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjungraya, Minggu kemarin.

Menurut Kapolsek Tanjungraya Iptu Suldi, kedua tersangka ditangkap karena mencuri kelapa sawit di areal kebun sawit Desa Bujung Buring. Pencurian itu mereka dilakukan malam hari dengan cara memanen sendiri.

“Saat itu korban melaporkan bahwa sekitar 1,5 ton sawit miliknya dicuri. Setelah mengidentifikasi, Tim II Kala Hitam kemudian menangkap kedua tersangka usai keluar dari kebun dan membawa tandan buah sawit menggunakan mobil jenis pikap. Satu tersangka sempat mencoba kabur, namun akhirnya bisa ditangkap,” jelas Suldi, Senin (7/6/2021).

Selain menyita barang bukti 1,5 ton sawit milik korban bernama Hamka bernilai jutaan rupiah, polisi juga menyita barang bukti senjata api rakitan, alat hisap sabu dan sisa sabu dalam kaca pirek.

“Barang bukti lain yakni dua buah alat panen sawit atau egrek, satu unit mobil jenis pikap, tiga unit motor, dan beberapa alat panen sawit lainnya. Keduanya masih diperiksa intensif di Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Suldi. (*) 

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya