Tiga Perampok Pakai Senjata Replika Terkecoh Uang Rp 1 M

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

29 April 2020 03:25 WIB
Hukum | Rilis ID
Para perampok yang terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak di bagian kakinya. Foto Humas Polres Tanggamus
Rilis ID
Para perampok yang terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak di bagian kakinya. Foto Humas Polres Tanggamus

RILISID, — TANGGAMUS - Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Limau menangkap 3 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) modus perampok di Pekon Sidoharjo Kecamatan Kelumbayan Barat.

Ketiga tersangka beralamat di Kabupaten Pesawaran itu bernama Bukhori alias Boy (50) Desa Padang Cermin, Padang Cermin. Sahibi alias Ibi (44) warga Desa Tri Mulyo, Padang Cermin dan Zahroni alias Roni alias Ani (32) warga Desa Way Urang, Way Ratai.

Terhadap ketiga tersangka dilakukan tindakan tegas terukur di bagain kakinya sebab melakukan perlawanan ketika petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku lain yang belum tertangkap.

Dari penangkapan itu terungkap, dalam aksi kejahatannya mereka bersama seorang lainnya yang belum tertangkap, melakukan perampokan atas dasar informasi seorang warga Kelumbayan Barat bernama Ujang yang mengatakan bahwa di rumah korban menyimpan uang Rp 1 Miliar.

Selanjutnya, mereka memasuki rumah korban melalui jendela rumah, dengan menenteng senjata laras panjang replika SS1 mereka menakuti korban, kemudian mengikat penghuni rumah sehingga korban tidak berkutik ketika para pelaku mengacak-ngacak isi rumah.

Diakhir aksinya, ternyata mereka terkecoh lantaran tidak menemukan uang Rp 1 Miliar yang dimaksud, bahkan penghuni rumah juga tidak ada yang mengaku memiliki uang sebanyak itu, kemudian para pelaku pergi dengan membawa kabur 4 unit HP, jam tangan Alexander Christy dan laptop.

Atas kejahatannya itu, kini ketiga tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Tanggamus, sementara seorang pelaku lain dan Ujang selaku pemberi informasi masih dalam pengejaran. 

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, para tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 23 April 2020 atasnama korbannya Ali Maizar (35) warga Dusun Sidorahayu Pekon Sidoharjo Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus.

 

"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, ketiga tersangka ditangkap dinihari tadi, Selasa, 28 April 2020 sekitar pukul jam 02.00 Wib," ungkap AKP Edi Qorinas didampingi Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, SH dan jajaran Tekab 308 di koridor Satreskrim, Selasa (28/4) pagi.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya